Staf Khusus Menkumham Berikan Pemahaman Kepada UMKM di Rohil

Staf Khusus Menkumham Berikan Pemahaman Kepada UMKM di Rohil
Staf Khusus Menkumham bersama pelaku UMKM.
BAGANSIAPIAPI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penguatan pelayanan publik dengan tema "Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital" pada Kamis (01/09) yang diikuti oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan berlangsung khidmat. Kemudian dilanjutkan sambutan Wakil Bupati Rohil, Sulaiman dan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau diwakili Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud sekaligus membuka kegiatan penguatan ini secara resmi.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (Hak Merek) kepada 2 orang pelaku UMKM, atas nama Ibu Nurazmi (Merk Sodap Terasi) dan Bapak Hendra Darmawan (Merk Rumah Tamadun).

Kadivmin berharap dengan adanya pelaku UMKM yang telah mendaftarkan merek dagangnya dapat memotivasi pelaku UMKM lainnya untuk dapat ikut mendaftarkan merek usahanya, sehingga dapat meningkatkan UMKM ini.

Kemudian juga diberikan materi oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase, tentang Kekayaan Intelektual. Dalam materinya dijelaskan tentang apa itu Kekayaan Intelektual, jenis Kekayaan Intelektual, serta prosedur pengajuannya, terutama pengajuan Hak Merek. Para peserta yang merupakan pelaku UMKM di Kabupaten Rohil ini terlihat sangat antusias dengan materi yang disampaikan.

Tidak berhenti disitu, kegiatan dilanjutkan kembali setelah ishoma dengan materi lebih mendalam tentang Hak Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan lain-lain.

Berita Lainnya

Index